Maklumat Iklan MMS

Maklumat Pemasangan Iklan Majalah Muslim Sehat

Alhamdulillah, tidak terasa telah tiga edisi kami hadir menjumpai Anda. Bahagia senantiasa menyertai hati kami saat majalah Muslim Sehat dapat diterima dengan baik oleh segenap pembaca. Seiring dengan itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami melakukan evaluasi internal seputar isi maupun tampilan majalah kita.

Dari hasil evaluasi internal tersebut dapat disimpulkan bahwa iklan yang hadir di majalah kita kurang selaras dengan program pemerintah, khususnya terkait dengan upaya perlindungan konsumen. Maka dari itu, perlu ada perbaikan sebagaimana mestinya. Semua hal yang terkait dengan materi iklan kami serahkan pada ahlinya. Alhamdulillah, dengan mengharap ridla Allahl, mulai edisi tiga ini kami upayakan agar iklan dapat tampil dengan lebih bijaksana.

Sebagai maklumat bagi semua pihak, kami sampaikan beberapa hal penting terkait dengan pemasangan iklan di majalah Muslim Sehat. Antara lain,

 

A. Untuk Iklan Produk Pangan

Produk pangan adalah produk dengan izin edar dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten maupun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Jenis produk ini hendaknya:

  1. Telah memiliki izin edar sebelum dipasarkan (dengan kode P-IRT atau MD);
  2. Tidak memuat pernyataan dalam bentuk apapun tentang manfaat produk tersebut bagi kesehatan. Termasuk di dalamnya testimoni atau kesaksian penggunannya.
  3. Tidak memberikan informasi yang menyesatkan, seperti menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap, atau klaim khasiat atau manfaat untuk kesehatan, atau sebagai obat baik pada kemasan (stiker, label, maupun dos yang menyertai produk) maupun pada iklan atau promosi.
  4. Tidak menampilkan iklan yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum, mendiskreditkan produk pangan lainnya, menyatakan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan, atau memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.
  5. Tidak menampilkan informasi bebas bahan tambahan pangan.

 

B. Produk Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetika

Adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memiliki izin operasional resmi sebagai industri obat tradisonal, suplemen ataupun kosmetika. Jenis produk ini hendaknya:

  1. Telah memiliki izin edar dari BPOM RI (TR,TI, SM, NA, atau QD);
  2. Produk yang dimaksud dalam iklan bukan kategori produk yang dilarang berdasarkan bentuk sediaannya (supositoria, intravaginal, tetes mata atau sediaan parenteral) maupun kandungannya (bahan baku simplisia yang dilarang atau bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat);
  3. Tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan, seperti manjur, cespleng, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko bagi kesehatan, atau tanpa efek dll;
  4. Iklan manfaat atau khasiat sesuai dengan klaim yang tercantum dalam label, yang telah mendapat persetujuan BPOM RI;

 

Agar lebih jelas dan lengkap, kami persilahkan untuk merujuk pada:

  1. UU no 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
  2. UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan no. 661/Menkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan no. Nomor: 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat .
  6. Peraturan Kepala Badan POM RI no. HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksanan Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
  7. Peraturan Kepala Badan POM RI no. HK.00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan

Demikian maklumat dari kami, mudah-mudahan dapat menjadi perhatian semua pihak yang terkait. Kami berharap agar apa yang kita upayakan melalui iklan tersebut dapat menjadi media pendidikan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang tidak diinginkan.

Wallahu a’lamu bish-shawab.

Sleman, September 2011

Hormat kami,

Majalah Muslim Sehat